2. Calon penumpang harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Tugas/Satuan Kerja/Organisasi Nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
3. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
4. Calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat
5. Calon penumpang harus dapat menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Calon penumpang harus melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
2. Calon penumpang harus menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain
3. Calon penumpang menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluaga yang meninggal dunia)
4. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
2. Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri)
3. Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
4. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas