Naik Pesawat sekarang tidak seperti dulu lagi, sebelum ada virus corona. Saat ini dimasa PSBB, untuk dapat naik pesawat untuk pergi ke suatu kota, maka calon penumpang harus mempersiapkan dokumen-dokumen wajib sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020.
Apa-apa saja dokumen yang harus disiapkan calon penumpang?
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
1. Calon penumpang harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 22. Calon penumpang harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Tugas/Satuan Kerja/Organisasi Nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor3. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan4. Calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat5. Calon penumpang harus dapat menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah)6. Calon penumpang harus melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
1. Calon penumpang harus dapat menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Calon penumpang harus menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain
3. Calon penumpang menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluaga yang meninggal dunia)
4. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh Pemerintah sampai ke daerah
1. Calon penumpang harus dapat menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri)
3. Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
4. Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Wajib bawa SIKM bagi penumpang tujuan Jakarta
Selain dokumen-dokumen yang telah dijelaskan diatas, khusus bagi setiap calon penumpang yang akan berangkat ke Jakarta, ada peraturan tambahan yang harus dilengkapi. Yaitu setiap calon penumpang yang akan naik pesawat ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagaimana cara memperoleh SIKM? Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang berada di kota asal keberangkatan. Untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id.
Adapun peraturan untuk menunjukkan SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Bagaimana sekarang kalian sudah tahu kan dokumen-dokumen apa yang harus kalian siapkan jika kalian ingin mengunjungi suatu daerah dengan naik pesawat? Vacation Indonesia menyarankan jika tidak dalam keadaan yang sangat penting, sebaiknya kalian menunda perjalanan dengan pesawat.
Mari sama-sama kita hentikan penyebaran COVID-19 ini..